Zakat adalah rukun Islam ketiga yang paling banyak hitungannya. Banyak yang keliru karena menganggap zakat hanya 2,5% saja. Padahal dalam fikih, semuanya pakai aturan Nishab dan Haul. Jika tidak mencapai nishab atau belum haul, tidak wajib zakat.
Ini panduan lengkap cara menghitung zakat mal yang benar menurut Al-Quran, Sunnah, dan pendapat ulama di Indonesia, dan ada kalkulator zakat mal gratis siap pakai untuk memudahkan perhitungan.
2 Syarat Wajib Zakat Mal: Nishab dan Haul
1. Nishab: Batas minimal harta yang wajib dizakati. Jika harta di bawah nishab, tidak wajib zakat.
2. Haul: Harta tersebut sudah dimiliki dan mengendap selama 1 tahun hijriyah penuh (354 hari). Kecuali untuk Zakat Pertanian dan Rikaz yang tidak perlu haul, dibayar setiap panen / dapat.
Jika 2 syarat ini terpenuhi, barulah wajib mengeluarkan zakat.
Cara Menghitung Zakat Mal / Zakat Emas dan Perak
Ini adalah induk dari semua perhitungan zakat mal.
- Nishab: 85 gram emas murni (24 karat). Atau setara 595 gram perak.
- Kadar Zakat: 2,5%
- Haul: 1 tahun
Cara Menghitung: Jika kamu punya emas simpanan, tabungan, deposito, saham yang nilainya sudah melebihi harga 85 gram emas dan mengendap 1 tahun, wajib zakat.
Contoh: Harga emas hari ini Rp 1.300.000/gram. Nishab = 85 x 1,3jt = Rp 110.500.000. Jika kamu punya tabungan Rp 120 Juta mengendap 1 tahun, maka zakatnya = Rp 120 Juta x 2,5% = Rp 3.000.000
Termasuk juga perak dan harta simpanan berupa uang cash.
>>> Kalkulator Waris Islam (edukasi)
Cara Menghitung Zakat Mal Pada Perdagangan
Untuk semua pengusaha, toko, reseller, dan online shop. Harta dagang wajib dizakati.
- Rumus: (Modal + Keuntungan – Hutang Jatuh Tempo) x 2,5%
- Nishab: Sama dengan zakat mal, yaitu setara 85 gram emas
- Haul: 1 tahun usaha
Yang dihitung adalah total nilai barang dagangan yang masih ada + uang cash hasil dagang + piutang yang diharapkan kembali.
Contoh: Toko baju punya modal barang Rp 100 Jt, keuntungan yang masih ada Rp 30 Jt, punya hutang usaha Rp 20 Jt.
Total = (100 + 30 – 20) = Rp 110 Jt. Karena sudah di atas nishab emas, maka zakatnya = Rp 110 Jt x 2,5% = Rp 2.750.000
Cara Menghitung Zakat Mal Pada Pertanian
Zakat ini tidak pakai haul, tapi dibayar setiap kali panen.
- Nishab: 653 kg gabah / beras (setara 5 wasaq). Menurut mayoritas ulama Indonesia.
- Kadar Zakat:
- 10% jika tadah hujan (dibiayai air hujan, sungai gratis, tanpa biaya irigasi)
- 5% jika diairi (pakai irigasi berbayar, pompa diesel, butuh biaya)
Contoh: Panen padi 1 ton (1000kg) sudah melebihi nishab 653kg.
Jika sawah tadah hujan, zakatnya 1000kg x 10% = 100kg beras.
Jika sawah pakai pompa dan beli solar, zakatnya 1000kg x 5% = 50kg beras.
Berlaku juga untuk jagung, gandum, kurma, dan hasil kebun lainnya.
Cara Menghitung Zakat Mal Pada Peternakan
Zakat hewan ternak ada tabel khusus (nishabnya tidak sama rata).
- Sapi / Kerbau: Nishab mulai 30 ekor.
- 30-39 ekor = zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun
- 40-59 ekor = zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun
- 60 ekor = 2 ekor sapi umur 1 tahun
- Kambing / Domba: Nishab mulai 40 ekor.
- 40-120 ekor = zakatnya 1 ekor kambing
- 121-200 ekor = zakatnya 2 ekor kambing
- 201-300 ekor = zakatnya 3 ekor kambing
- Syarat: Ternak digembala di padang rumput gratis (sa’imah), bukan ternak yang dikandangkan dan diberi pakan beli setiap hari, dan sudah dipelihara 1 tahun.
Cara Menghitung Zakat Mal Pada Rikaz / Harta Tambang dan Harta Karun
Ini yang paling besar persentasenya.
- Zakat Rikaz (harta terpendam / harta karun): 20% langsung saat ditemukan, tanpa nishab dan tanpa haul.
- Zakat Ma’din (hasil tambang emas, perak, batubara, nikel): Menurut jumhur ulama zakatnya 2,5% jika sudah mencapai nishab 85gr emas. Ada juga yang menyamakan dengan rikaz 20% jika didapat dengan mudah.
Jika kamu menemukan harta karun atau hasil tambang, 20% wajib dikeluarkan.
Zakat Fitrah
Zakat yang wajib bagi setiap jiwa muslim di bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: Malam terakhir Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri. Lewat dari itu terhitung sedekah biasa.
- Kadar: 1 sha’ = 2,5 kg – 3 kg makanan pokok per jiwa. Di Indonesia umumnya beras.
- Siapa yang wajib: Semua muslim, bayi baru lahir sekalipun, yang memiliki kelebihan makanan di hari raya.
Contoh: Satu keluarga 4 orang (Ayah, Ibu, 2 anak) maka zakat fitrahnya = 4 x 2,7kg = 10,8 kg beras.
Zakat fitrah boleh dalam bentuk uang setara harga beras 2,7kg jika menurut BAZNAS setempat diperbolehkan, namun afdhalnya dalam bentuk makanan pokok.
Itulah 6 jenis zakat mal yang paling sering ditanyakan. Intinya, jangan tunda zakat jika sudah nishab dan haul. Zakat bukan mengurangi harta, tapi mensucikan harta dan menolong 8 asnaf yang berhak menerima.
8 Asnaf penerima zakat: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab (hamba sahaya), Gharimin (orang berhutang), Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Perhitungan ini hanya sebagai perkiraan yang tidak mutlak. Tapi Insyaallah sudah sesuai dengan sistem Ilmu Zakat.
Untuk lebih detail dan validnya, silahkan anda hubungi pihak yang kompeten / BAZNAS setempat



