Perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once terkait hak cipta lagu Dewa terjadi pada tahun 2020. Menurut berita yang dilansir oleh beberapa media, perselisihan ini bermula dari permintaan Ahmad Dhani untuk mengakui bahwa ia telah menggunakan lirik lagu “Kangen” milik Once dalam salah satu lagu miliknya yang berjudul “Mimpi”. Namun, menurut Once, Ahmad Dhani tidak memberikan pengakuan yang cukup atas penggunaannya tersebut.
Pelanggaran Hak Cipta
Persoalan ini kemudian diambil ke jalur hukum, dimana Once mengajukan gugatan kepada Ahmad Dhani terkait pelanggaran hak cipta. Menurut berita yang sama, selain terkait dengan lagu “Mimpi”, ada pula beberapa lagu lain milik Ahmad Dhani yang diduga menggunakan lirik atau melodi dari lagu milik Once atau Dewa.
Proses hukum antara keduanya masih berlanjut hingga saat ini, dan belum ada putusan resmi dari pengadilan terkait masalah ini. Namun demikian, perselisihan ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan penggemar musik Indonesia, terutama bagi mereka yang mengagumi karya-karya dari band Dewa.
Menurut beberapa sumber, Ahmad Dhani juga mengeluarkan larangan kepada Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa di panggung-panggung musik terkait dengan perseteruan mereka. Larangan ini diduga berkaitan dengan klaim dari Ahmad Dhani bahwa ia adalah pencipta utama lagu-lagu Dewa, sehingga Once tidak memiliki hak untuk menyanyikan lagu-lagu tersebut tanpa izin atau pengakuan dari dirinya.
Namun, hal ini menuai pro dan kontra di kalangan penggemar musik Indonesia. Beberapa pihak berpendapat bahwa lagu-lagu Dewa merupakan warisan budaya Indonesia yang harus bisa dinikmati oleh semua orang tanpa terkecuali, sementara yang lain memahami alasan Ahmad Dhani dalam melindungi hak ciptanya sebagai pencipta lagu.
Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah larangan tersebut masih berlaku atau telah dicabut oleh Ahmad Dhani. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya tergantung pada kesepakatan dan persetujuan antara kedua belah pihak, serta hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait perselisihan lagu Dewa.
Pemahaman atau Definisi Royalti dari Hak Cipta
Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pencipta lagu dan pemilik hak atas penggunaan lagu tersebut. Di Indonesia, sistem royalti untuk musik diatur oleh organisasi profesi bernama KCI (Karya Cipta Indonesia).
KCI merupakan lembaga kolektif manajemen hak cipta (LMHK) yang didirikan pada tahun 1990 dengan tujuan untuk melindungi hak cipta dan mengumpulkan royalti bagi para pencipta lagu dan pemilik hak. KCI bekerja sebagai perantara antara pencipta lagu dan pemilik hak cipta dengan industri musik dan media lainnya yang menggunakan lagu-lagu mereka.
>>> Review ZTE Nubia M2 Indonesia
Sistem kerja KCI terdiri dari dua jenis lisensi yaitu lisensi mekanikal dan lisensi performa. Lisensi mekanikal berlaku bagi produsen rekaman atau label musik yang ingin merekam ulang atau menyalin lagu milik orang lain, sedangkan lisensi performa berlaku bagi siapa saja yang ingin memutar lagu tersebut di depan umum seperti di restoran, klub malam, radio, televisi, atau acara live music.
KCI mengumpulkan royalti dari penggunaan lagu-lagu tersebut dan mendistribusikan royalti tersebut kepada para pencipta lagu dan pemilik hak sesuai dengan persentase yang telah disepakati sebelumnya. Besaran royalti yang diterima oleh para pencipta lagu dan pemilik hak cipta tergantung pada banyak faktor, seperti popularitas lagu, jumlah penjualan, frekuensi penggunaan di media, dan lain sebagainya.
Selain KCI, masih ada beberapa lembaga kolektif manajemen hak cipta lainnya yang juga beroperasi di Indonesia, seperti Asosiasi Produser Musik Indonesia (ASIRI), Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), dan Lembaga Kreatifitas Musik Indonesia (LKMI). Meskipun memiliki peran yang sama dalam mengumpulkan royalti bagi para pencipta lagu, namun setiap organisasi ini memiliki aturan dan sistem kerja yang berbeda-beda.